Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee Online

Gunakan meterai Rp10.000 terbaru pada kolom tanda tangan Pihak Pertama (Pihak yang memiliki kewajiban membayar).

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun] ([DD-MM-YYYY]), bertempat di [Nama Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Jika sebuah bank memberikan fasilitas kredit sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan, tetapi perusahaan baru menarik dana Rp600 juta, maka commitment fee akan dikenakan atas sisa Rp400 juta yang belum digunakan. Besarannya bisa berupa persentase tertentu (misalnya 0,25% per tahun) atau jumlah tetap yang telah disepakati bersama.

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas [Sebutkan Objeknya, misal: Lahan Tanah seluas X m² / Proyek Pengadaan X]. contoh surat perjanjian commitment fee

2.2. Besarnya Biaya Komitmen adalah sebesar [Percentage] % dari total nilai Komitmen Dana, yang mana jumlahnya adalah Rp [Fee Amount] .

Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, ditandatangani di atas materai yang cukup. [Tempat, Tanggal] PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Meterai Rp 10.000) [Nama Terang] [Nama Terang] Kesimpulan

Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk [Sebutkan tujuan, misal: Membeli lahan/Menggunakan jasa perantara proyek X]. Gunakan meterai Rp10

Commitment fee yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA bersifat (tidak dapat ditarik kembali) dalam keadaan apa pun, termasuk apabila PIHAK KEDUA membatalkan pencairan fasilitas kredit sebelum waktunya atau wanprestasi.

PENARIKAN DANA (DRAWDOWN)

[Nama Jelas & Stempel Bank/Perusahaan]

[Tanda tangan debitur]

Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi PIHAK KEDUA berikut: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]

[Nomor Perjanjian] / [Kode Pihak] / [Tahun] Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas [Sebutkan

Dengan menggunakan panduan dan template di atas, Anda sekarang memiliki bekal untuk membuat surat perjanjian commitment fee yang profesional, jelas, dan melindungi kepentingan hukum Anda. Jangan lupa untuk selalu membaca perjanjian secara teliti sebelum menandatangani, dan jika ragu, segera konsultasikan dengan praktisi hukum atau notaris.

: Apakah dibayarkan tunai, bertahap (termin), atau transfer bank (cantumkan nomor rekening resmi).